Back to Top

Hi, Guest!

PT.KALIMANTAN OIL

  LOKASI :  Kota Pontianak

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
Kelompok Produk X

Katalog Produk

BEST DEAL
  •     dari   1   halaman
  •    
PROFIL PERUSAHAAN
PT.KALIMANTAN OIL
komplek sentral bisnis a yani mega mall blok C1-C3
1.jual cpo 2.jumlah cpo 1 juta ton per bulan 3.harga sudah termasuk dalam ppn dan biaya 4.pemesanan tidak terbatas sesuai permitaan 5.Melayani pembeli dari dalam dan luar Indonesia 6.Mutu barang kadar asam bebas lemak ( FFA) 4, 5% Kadar air dan kotoran ( MI) 0.5% maksimal dalam tangki 7.Semua produk yang diserahkan atau diterima pembeli bebas dari kontaminasi 9.FOB Belawan dan Dumai 10.Sistem pembayaran 30% ( jaminan) dari nilai kontrak CPO sisanya setelah 5 hari sebelum barang di kirim dan diambil pejual 9.Bank penyimpan : BCA, BNI, STANDARD CHARTERED, NIAGA, dan WINDU KENCANA 10.Mekanisme jual beli PENYERAHAN FISIK CPO ( 30% MARGIN) 1.Setelah kedua posisi transaksi Anggota Kliring telah match, maka Lembaga Kliring akan memberi pemberitahuan penyerahan kepada Pembeli dan Penjual yang teralokasi dengan menggunakan Formulir “ Trade Allocation” . Pembeli untuk mengirimkan Formulir “ Tank Nomination” kepada Lembaga Kliring paling lambat T+ 2. 2. Setelah terpenuhi angka 1 dan 2 diatas dari Pembeli, maka Lembaga Kliring akan mengeluarkan Formulir “ Notice of Delivery” kepada Penjual ( N) . Hari terakhir bagi Pembeli untuk : 1. Mengirimkan Formulir “ Tank Notification” kepada Lembaga Kliring; 2. Melakukan pembayaran penuh kepada Lembaga Kliring. · Jika tidak terpenuhi, maka Pembeli dikatakan Gagal Bayar dan berlaku penalti. 3.hari ke 10, hari terakhir bagi Pembeli dan Penjual untuk menyampaikan permohonan ADP ( Alternative Delivery Procedure) . 4. hari ke 14 Penjual wajib mengirimkan formulir “ 3 Days Notice” kepada Pembeli melalui Lembaga Kliring sebelum mengirimkan CPO ke Tangki Pembeli. Hari terakhir bagi Penjual untuk mulai pengiriman CPO. 5. hari ke 16, Hari terakhir bagi Penjual untuk menyelesaikan pengiriman CPO. · Jika tidak terpenuhi, maka Pembeli dikatakan Gagal Serah dan berlaku penalti. T = Trade Date, tanggal dimana transaksi Penjual dan Pembeli match. N = Notice to Deliver ( Pemberitahuan Pengiriman) , tanggal dimana Lembaga Kliring mengeluarkan pemberitahuan kepada Penjual untuk pengiriman 11.Perdagangan tunduk pada UUD 32 tahun 1997 tentang perdagangan komoditi indonesia penawaran serius email ke andbertv@ gmail.com atau vandbert@ yahoo.com Tlp 081257160085 atau 0819841229